JAKARTA, WB – Terkait polemik aplikasi taksi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengisyaratkan untuk mengkaji ulang layanan transportasi mobil untuk umum berbasis aplikasi online Uber dan Grab.
“Harus diurai persoalannya. Intinya mereka sedang dalam proses mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan. Kita tidak soal blokir dan tidak blokir. Teknologi itu netral maka kita buat peraturan win-win solution,” papar Menkominfo Rudiantara, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, yang harus diperbaiki dari dua penyedia layanan transportasi online itu adalah persoalan perizinan trayek. Soal keputusan kemungkinan pemblokiran Uber dan Grab, Menkominfo mengatakan pihaknya masih akan mengkajinya.
Aplikasi transportasi online, menurut Rudiantara, hanya merupakan media untuk memesan layanan atau sama dengan transportasi konvensional. Nantinya, harus ada perizinan yang jelas dari pemerintah untuk dua aplikasi transportasi itu yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ia mengatakan ada kemungkinan Uber dan Grab akan memiliki wadah usaha guna menaungi bisnis mereka. Salah satu pilihannya adalah dua penyedia layanan itu diarahkan menjadi koperasi.
“Mereka menjadi koperasi karena kebanyakan kendaraan untuk transportasi umum harus ada wadahnya apa itu swasta, BUMN atau koperasi. Mereka sedang menyusun untuk koperasi yang mewadahi,” tandasnya.
Rudiantara juga meminta Uber dan Grab Car agar mendirikan layanan pelanggan yang berbasis di Indonesia, berikut server mereka. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan pelanggan menjadi terjamin.[]