JAKARTA, WB – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini.
Kata dia, jika kasus kekerasan terhadap anak bisa terjadi jika orang tua lengah atau kurang awas terhadap anak-anak mereka.
“Penting sekali peran orang tua. Jadi jangan orang tua membiarkan anak dilepas begitu saja. Mereka harus tetap diberi perhatian penuh. Adakalanya kelemahan-kelemahan orang tua saat tidak mengawasi anak-anak mereka itulah yang dimanfaatkan oleh orang-orang jahat,” kata Arist, belum lama ini.
Tren kekerasan terhadap anak meningkat tajam dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per April 2015, mencatat, terjadi 6006 kasus kekerasan anak di Indonesia.
Angka ini meningkat signifikan dari tahun 2010 yang hanya 171 kasus. Sementara pada tahun 2011, tercatat sebanyak 2179 kasus, 2012 sebanyak 3512 kasus, 2013 sebanyak 4311, dan 2014 sebanyak 5066 kasus.
Dari 6006 kasus, sebanyak 3160 kasus kekerasan terhadap anak terkait pengasuhan, 1764 kasus terkait pendidikan, 1366 kasus terkait kesehatan dan NAPZA, dan 1032 kasus disebabkan oleh cyber crime dan pornografi.[]