JAKARTA, WB – Sidang perdana praperadilan calon Kapolri,Komjen Budi Gunawan (BG), akhirnya ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak Termohon (KPK) tidak hadir.
“Karena pihak Termohon tidak hadir dalam sidang hari ini, oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali Termohon KPK. Sidang ini ditunda seminggu ke depan dan akan dilanjutkan kembali tanggal 9 Februari 2015,” ujar hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Jl Ampera Raya, Senin (2/2/2015).
Tidak ada perwakilan dari pihak KPK, dari jalannya sidang yang sempat tertunda selama 3,5 jam. Setelah Sarpin mengecek mengenai berkas dari perwakilan dari pihak Pemohon, yang diwakili oleh 7 kuasa hukum BG itu hanya mendengarkan dari pihak BG yang membacakan berkas perkara.
Sebelum menutup jalannya sidang, Hakim Sarpin sempat menanyakan hal-hal yang ingin disampaikan pihak pemohon. Diwakili Machdir Ismail, pemohon meminta untuk diberi kesempatan membacakan berkas persidangan karena Termohon sudah dipanggil secara benar namun tidak datang.
“Seandainya KPK dijadikan alasan untuk memperpanjang masa persidangan, kami khawatir ini akan membuat sidang tidak dapat dilakukan secara tepat,” kata Machdir mewakili tim kuasa hukum BG.
Untuk persidangan pekan depan, Sarpin mengimbau agar kedua pihak datang tepat waktu. Namun demikian, dirinya memberi toleransi keterlambatan maksimal hingga 1 jam dari jadwal.[]