JAKARTA, WB – Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Rabu (20/8/2014).
Bonaran diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk mengurusi sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Johan, penetapan Bonaran adalah merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Akil. Dalam amar putusan majlis hakim di Pengadilan Tipikor, Akil disebut menerima suap dari Bonaran sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, diketahui pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung menang. Namun keputusan KPU Daerah digugat oleh lawan politiknya di MK. Dan setelah dilakukan gelar sidang perkara MK menolak permohonan Pilkada Tapanuli, sehingga Bonaran akhirnya dilantik jadi bupati. []