JAKARTA, WB – Sekjend PDIP, Tjahjo Kumolo memberikan catatan bahwa hukum yang paling dasar dari seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara adalah bagaimana melindungi hak suara rakyat yang berdaulat yang telah menyatakan pilihannya pada tanggal 9 April 2014 lalu.
Maka atas dasar itu kata Tjahjo, dalam proses rekapitulasi yang disampaikan oleh lembagan Komosi Pemilihan Umum (KPU), masyarakakat harus memiliki sudut pandang azaz jujur dan adil (jurdil) bagi penyelenggara pemilu.
“Ya itulah proses rekapitulasi yang tetap menempatkan azas jurdil sebagai landasan moral dan etika, khususnya bagi penyelenggara pemilu,” beber Tjahjo dalam pesan singkatnya, Senin (12/5/2014).
Guna memastikan rekapitulasi berjalan jurdil, lanjut Tjahjo, maka PDIP mendesak KPU dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menyatakan dokumen C1 dan C1 Plano sebagai dokumen otentik yang memiliki landasan hukum, dan untuk dinyatakan sebagai dokumen publik.
“Kehilangan satu suara atau penggelembungan satu suara saja pada dasarnya merupakan Noda, Bahkan cacat dalam proses rekapitulasi,” kata Tjahjo.
Oleh karena itu, untuk membuktikan landasan Jurdil tadi, KPU harus memberi akses seluas-luasnya bagi koalisi masyarakat sipil pro demokrasi untuk bisa mendapatkan dokumen otentik tersebut. Data dokumen tadi, bisa dilegalisir dan biaya pengadaan untuk mendapatkan dokumen itu, menjadi tanggung jawab para pihak yang ingin mendapatkan data.
“KPU harus berani menyatakan diri untuk proses audit secara independen guna memastikan bahwa proses rekapitulasi itu berjalan baik,” tandas Tjahjo.[]
Comments 8