JAKARTA, WB – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru hanya mampu menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 18 Provinsi.
“20 (Provinsi) sebenarnya sudah, tapi Jateng dan NTT tinggal 1 dapil,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, (7/05/2014).
Sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyatakan hasil rekapitulasi itu ditetapkan 30 hari setelah pemungutan suara, sepertinya KPU sulit untuk menyelesaikan pekerjaan rumah dengan tepat waktu, apalagi hanya tinggal menyisahkan 2 hari, terhitung pada Pileg 9 April lalu.
“Karena memang ini tenggat waktu yang diberikan undang-undang kepada kami. Makanya 9 Mei itu harus kami pastikan,” ujarnya.
KPU hari ini akan melanjutkan mempresentasikan rekapitulasi di empat daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Sedangkan, provinsi yang belum dibacakan sama sekali sejauh ini antara lain Papua, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat.[]
Comments 9