JAKARTA, WB – Mantan menteri koordinator ekonomi keuangan dan industri, Kwik Kian Gie, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Menurut Kwik, Presiden Jokowi telah menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada mekanisme pasar. Hal itu kata Kwik menyalahi pasal 33 UUD 1945.
“Buat saya sudah terbukti Presiden Jokowi melanggar konstitusi,” kata Kwik, Rabu (1/4/2015)
Kwik menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 ayat (2) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang membuka jalang bagi liberalisasi harga BBM. Sebab, penentuan harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar.
Karenanya MK membatalkan UU itu lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, sayangnya sekarang pemerintahan Jokowi memutuskan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar.
“Jokowi presiden pertama yang memberlakukan liberalisme total seperti ini. Presiden-presiden sebelumnya tidak ada yang berani. Inilah pertama kali dalam sejarah republik ini bahwa harga bensin untuk rakyat Indonesia ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar,” ujar Kwik.
Ia melanjutkan, tindakan tersebut sudah membuka pintu untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski demikian Kwik mengakui bahwa memakzulkan presiden bukan hal mudah.[]