JAKARTA, WB – Pengunggah video anak yang melakukan seks berhasil ditangkap Kepolisian Jawa Timur setelah ditelusuri Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Tersangka MSA (19) merupakan warga Trenggalek.
“Tersangka ditangkap di Trenggalek, tapi pembuatan video porno anak-anak itu di suatu lokasi di Madiun,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman di Balai Wartawan, Jumat (29/05/2015).
Sementara barang bukti yang disita polisi adalah satu unit handphone, satu unit flashdisk, satu unit CPU, dan print out blog yang berisi link porno.
Kata dia, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasusnya dengan orang yang pertama kali mengunggah dalam grup Facebook itu. Awalnya, kami mendapatkan laporan dari staf KPA Jatim tentang file berisi video anak-anak yang berusia 6-7 tahun tapi bertindak asusila,” katanya. []