JAKARTA, WB – Pemerintah setuju revisi UU KPK hanya untuk penguatan dengan empat usulan perubahan. usulan tersebut yaitu pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik serta terkait penyadapan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Luhut Pandjaitan. “Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari empat yang kami usulkan itu. Presiden tidak akan, posisinya tidak,” ujar Luhut seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (20/2).
Soal Surat Presiden (Surpres) mengenai persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi, diantaranya UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. “Kami kan, Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat,” imbuhnya.
Berkaitan dengan berbagai penolakan yang ada, Luhut kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah untuk memperkuat KPK. Selanjutnya, Luhut menjelaskan mengenai usulan dewan pengawas, dewan pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden untuk melihat jika ada hal-hal yang harusnya tidak dilakukan tetapi dilakukan.
Bagaimana dengan penolakan dari pimpinan KPK atas revisi UU KPK ini? “Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia hanya bisa melaksanakan,” jawab Luhut.
Mengenai tindakan penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus izin terlebih dahulu, Luhut menegaskan itu tidak ada. “Tidak ada itu, penyadapan itu semua prosesnya, saya ulangi, proses penyadapan itu seluruhnya berada di pimpinan KPK tidak ada intervensi yang lain,” pungkasnya. []