JAKARTA, WB – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah masih bisa diuji di MK, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Masih bisa berjalan, karena UU ini kan sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 masih menunggu persetujuan DPR,” katanya, Jumat (3/10/2014).
Prolemnya kata Mahfud, ada dalam Perppu yang dibuat oleh presiden. Ia menilai dalam proses ini banyak terjadi perdebatan karena Perppu sifatnya mencabut UU Pilkada. “Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walau pun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali,” terangnya.
Persiden SBY sendiri sudah menandatangani dua Perppu pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu itu dibuat untuk menggugurkan UU Pilkada yang telah disetujui DPR. Dimana SBY sendiri menginginkan Pilkada dipilih secara langsung.
Dua Perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda. []