JAKARTA, WB – Menolak ajakan suami untuk berhubungan memang sebuah hal yang sangat fatal dilakukan seorang istri. Namun ironis, kesalahpahaman terhadap penafsiran salah satu ajaran agama tersebut membuat banyak kasus istri yang terpaksa memenuhi hajat suami, dalam kondisi sakit sekalipun.
Menanggapai hal tersebut anggota Komnas Perempuan, Masruhah menilai memaksa istri dalam hubungan seks adalah bentuk pelanggaran dan kekerasan terhadap seorang perempuan. Hal ini menyusul kasus seorang suami yaitu Tohari yang memaksa istrinya melakukan hubungan seks. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus pria tersebut dengan lima bulan penjara.
“Pidana itu menjadi pembelajaran bagi publik meski vonis penjaranya belum memadai,” ujar dia, Selasa (7/7).
Tohari yang dihukum karena memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Selang beberapa lama sang istri Siti meninggal dunia.
“Dalam UU sudah diatur bahwa bentuk pemaksaan dalam berhubungan intim adalah kekerasan seksual dan sudah diatur juga sanksinya,” ujar dia lagi.
Kendati demikian masalah seperti yang dialami oleh Tohari ada baiknya tidak langsung dibawa pengadilan umum. Menurutnya, mediasi harus dikedepankan.
“Ada baiknya di ranah privat diselasaikan tetapi kalau mediasi buntu atau ya baiknya dibawa saja ke ranah hukum,” kata dia. []