JAKARTA, WB – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan mengikuti pendapat, atau keputusan ulama mayoritas terkait pembacaan ayat suci Alquran dengan langgam Jawa.
“Namun saya ingin jelaskan, bahwa penggunaan langgam ini bukan hal yang baru karena di beberapa negara juga sudah melakukan langgam yang ada di negaranya,” paparnya, Jakarta.
Pernyataan ini menyusul banyaknya perdebatan setelah Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Muhammad Yasser Arafat membacakan Surah An-Najm 1-15 di acara Isra Mi`raj, di Istana Negara dengan dihadiri Presiden Jokowi dan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, dan para duta besar negara sahabat.
“Kami sendiri berpegangan kepada sejumlah ulama yang membolehkan membaca Alquran seperti itu, terang dia.
Menurut Lukman, ulama membolehkan sejauh bacaan tajwid terjaga dengan baik, tidak mengubah kata, atau kalimat yang dibaca pada ayat suci tersebut. “Jadi apapun langgamnya tapi tidak mengubah makna dan arti kalimat dalam Alquran tersebut, maka diperbolehkan,” tutur Lukman.
Lukman mengaku memang ada pandangan yang tidak membolehkan membaca ayat Alquran dengan langgam seperti itu. Sebab itu, ia menyerahkan persoalan ini kepada ulama untuk mendalami boleh, atau tidak bolehnya membaca Alquran seperti itu.
“Kami menyerahkan kepada ulama-ulama yang ada di Majelis Ulama Indonesia, termasuk ulama organisasi Islam lainnya untuk mendalami, atau membahas bagaimana hukumnya membaca Al-quran dengan langgam Jawa tersebut,” papar Lukman.
Dia menjelaskan tujuan Kementerian Agama memperkenalkan penggunaan langgam seperti itu untuk menunjukkan kepada dunia, sekaligus menjaga dan memelihara khasanah tradisi yang baik, di mana Islam disebar-luaskan melalui tradisi budaya di masing-masing komunitas di Nusantara. []