WARTABUANA – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan empat tahanan lain bebas dari penjara di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu 96/10/20121).
Selain menantu Habib Rizieq Shihab itu, ada empat eks anggota FPI lainnya yang turut bebas, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka berlima sebelumnya menjalani hukum selama delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bebasnya para tahanan itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. “Sekitar pukul 09.30 WIB, mereka dieksekusi oleh jaksa karena sudah delapan bulan menjalani tahanan sama dengan putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi),” ujar Ramadhan, Rabu 96/10/2021).
Usai bebas Sobri Lubis langsung menuju Pondok Pesantren An Nur di Jalan Raya Binong Ciseeng Desa Babakan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Kedatangannya disambut para santri serta ulama dan habib. Penyambutan dilakukan dengan menerapkan prokes ketat.[]