JAKARTA, WB – Merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tidak akan melonggarkan syarat bagi angkutan bus sedang agar beroperasi di jalanan Jakarta.
Itu artinya seluruh moda angkutan umum bus sedang di Jakarta, seperti Metro Mini, tidak diperkenankan memiliki usia lebih dari 10 tahun.
Perda tersebut juga mempersyaratkan setiap angkutan bus sedang selalu lulus uji kelayakan yang dilakukan secara berkala.
“Seluruh bus yang jelek akan terus ditangkapin,” papar Ahok, Senin (21/12/2015).
Dari adanya aturan tersebut, saat ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, telah memasukan sebanyak 1.600 unit Metro Mini kedalam kandang. Hal tersebut menyebabkan banyak warga Jakarta pengguna moda transportasi dalam kota terlantar.
Pengemudi Metro Mini hari ini juga banyak memilih untuk tidak beroperasi . Hal itu merupakan bentuk protes terhadap tidak boleh beroperasinya bus. Beberapa pengemudi, memilih tidak beroperasi daripada bus Metro Mini mereka turut dikandangkan.
“Saya mau dicaci maki seluruh warga DKI enggak apa-apa. Saya enggak perduli,” beber Ahok.
Ia mengatakan, jika langkah tegas pembenahan Metro Mini tidak diambil, warga juga akan banyak memprotes dirinya. Pada saat Metro Mini sempat terlibat beberapa kali kecelakaan bulan lalu, termasuk kecelakaan tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL).[]