JAKARTA, WB – Fenomena `jilboobs` akhirnya ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas mengeluarkan fatwa haram bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh termasuk bagi wanita pengguna jilbab.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Slaha satu alasan fatwa haram itu lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” papr Ma`ruf Amin.
MUI mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya. “Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,” pungkasnya. []