JAKARTA, WB – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama. Mahkamah menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Jakarta.
Hadir juga dalam sidang ini anggota hakim diantaranya Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sementara permohonan uji materi ini diajukan, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata. Dalam permohonannya, pemohon merasa hak-hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.
Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum. Karena, pasangan kawin beda agama kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat. Untuk itu, para pemohon meminta MK membuat tafsir yang mengarah pada pengakuan negara terhadap kawin beda agama.
Dalam sidang putusan putusan bernomor 68/PUU-XII/2014 ini, Arief mengatakan Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan bukan suatu pelanggaran konstitusi. []