JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus Proyek Hambalang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (25/8/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Nazar menyebut Anas pernah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, di kediaman Nuh. Pertemuan tersebut kata Nazar untuk membahas pengurusan proyek-proyek di Kemendikbud yang juga dihadiri oleh Angelina Sondakh yang ketika itu masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Untuk meluruskan proyek-proyek di Kemendiknas, (Sekarang Kemendikbud) ada bukti BB (BlackBerry) yang dipegang KPK kok yang pengen ke rumah Pak Nuh,” ujar Nazar.
Selain proyek di Kemendikbud, Anas juga disebut pernah mengurus proyek pembangunan gedung pajak bersama Mahcfud Suroso yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Menurut Nazar, untuk menghimpun dana Anas selalu melakukan kordinasi dengan sejumlah pejabat di negeri ini. Salah satunya adalah melalui proyek di Kemendikbud dan proyek pembangunan gedung pajak.
”Proyek Kemendiknas, proyek departemen lain, semua harus lapor (ke Anas)” terangnya.
Diketahui, dalam dakwahnya Anas disebut menerima janji atau hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain. Proyek tersebut digarap oleh Anas untuk menghimpun dana karena dia berkeinginan menjadi calon presiden melalui kendaraan politik Partai Demokrat.
Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Demokrat di Bandung 2010. Uang tersebut diperoleh dari proyek Hambalang atau proyek-proyek lain yang didapat dari Grup Permai []