JAKARTA, WB – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku siap serta iklhas menerima vonis dari Majelis Hakim. Ia tidak akan mempermasalahkan vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya.
“Saya iklhas saja,” kata Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Adapun Nazar oleh Jaksa KPK dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Dan mengenai tuntutan itu, Nazar menolak menjawabnya. Dia lebih banyak tertunduk di bangku pengunjung sidang sebelum sidang putusan perkara dirinya dimulai.
Seperti diketahui, selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan Anggota DPR itu juga dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara. Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam perkara, Nazar dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[]