JAKARTA, WB – Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty berpandangan bahwa, sistem merit mutlak harus dijalankan oleh pemerintah guna menunjang serta memajukan ketatanegaraan Indonesia yang hendak menjadi negara demokrasi.
Sistem merit kata Maya, akan mendapatkan kandidat pejabat publik yang qualified yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
“Dengan sistem ini (merit), maka akan didapatkan kandidat yang qualified dimasyakat terkait pelayanan publik,” ujar Maya dibilangan Gondangdia, Rabu (2/8/2017).
Oleh karenanya kata Maya, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan dinilai terlalu dini. Karena pemerintah sendiri sejauh ini belum menyusun turunannya dan juga belum dibuat aturan tegasnya. Mengingat pemerintah melalui menteri terkait juga kerap menunda saat rapat dengan DPR.
Jika memang revisi tetap dilaksanakan, maka Maya beharap, harus mengutamakan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. Karena hal tersebut sesuai dengan nawacita presiden Jokowi. Apalagi revisi itu diyakini akan menjadi pintu masuk bagi honorer kategori 2 (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi PNS.
Maya melanjutkan, sistem merit harus dilaksanakan akan membuka ruang untuk seluruh ASN untuk ikut seleksi di romosi jabatan, tidak lagi hanya menjadi milik sebagian orang. Sistem merit, lanjut Maya, tidak terbatas pada proses seleksi, umur dan juga peningkatan dan evaluasi kinerja.
“Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kulifikasi kompetensi dan kinerja adil dan wajartanpa membedakan latar belakang politik, ras warna kulit, agama asal – usul, jenis kelamin, status perkawinan dan juga umur,” katanya.
Yang dikhawatirkan dari revisi tersebut kata Maya adalah kekhawatiran dengan adanya indikasi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana berarti akan menghapus merit sistem, hal itu akan menyebabkan terjadinya kemunduran karena tidak adanya pengawasan yang independen.
“KASN merupakan lembaga Independent, langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Jika dihapus maka akan mencederai prinsip independensi, ” tandas Maya.[]