JAKARTA, WB – Sebagai partai yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 untuk wilayah DKI Jakarta, PDI Perjuangan secara otomatis punya hak penuh dalam menentukan kadernya untuk mengisi kursi sebagai Ketua DPRD DKI periode 2014-2019.
Hal ini mengacu pada Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sekretaris DPRD Mangara Pardede, mengatakan, mekanisme pemilihan pimpinan di DPRD berbeda dengan di DPR RI, di mana di tingkat DPRD, partai pemenang secara otomatis berhak menjadi pimpinan.
“Ketua diisi oleh partai pemenang. Posisi para wakil diisi pemenang 2, 3, 4 dan seterusnya,” kata Mangara.
Dengan begitu, lanjut Mangara, hanya PDI-P yang memiliki wewenang penuh menentukan kader yang mereka ajukan karena tak akan ada sistem pemilihan.
“Dipilih oleh partai, kemudian diumumkan di paripurna. Baru kemudian dewan mengajukan ke menteri (Dalam Negeri) melalui gubernur,” jelasnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta telah mengajukan dua nama untuk menjadi Ketua DPRD DKI. Kedua nama itu, yakni Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Prasetyo Edi Marsudi, dan Sekretaris Pantas Nainggolan.[]