JAKARTA, WB – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai pembentukan Komite Etik permanen untuk mengawasi lembaga KPK sangat percuma.
Sebab menurutnya, ada yang lebih efektif daripada Komite Etik permanen, yaitu Penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini.
“Nasihat dan atau pertimbangan yang disampaikan Penasihat, tidak mengikat Pimpinan KPK,” kata Abdullah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).
Lebih lanjut, kata dia, untuk memberikan kewenangan lebih bagi Penasihat KPK, diperlukan penyempurnaan lagi tentang ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK.
“Yakni nasihat dan pertimbangan KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan,” ujarnya.
Penyempurnaan lain adalah, terhadap pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan Penasihat, bersifat mengikat. “Dengan demikian, kualitas Penasihat KPK di atas, minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK,” imbuhnya. []