JAKARTA, WB – Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, berpandangan bahwa pengambilalihan jabatan Ketua Umum Partai Golkar oleh presidium, kata Muladi telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR) partai.
“Sesuai aturan partai, rapat pleno bisa membentuk presidium,” ujar Muladi usai menghadiri rapat pleno di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Selasa (26/11/2014)
Menurut mantan Menteri hukum dan HAM ini menambahkan, pemberhentian Aburizal sah lantaran diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri hampir mayoritas pengurus. Bahkan Muladi menyangkan sampai adanya perpecahan di tubuh partai Golkar dalam rapat pleno.
“Dalam kondisi darurat, pembentukan presidium diperkenankan, selama dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional,” ujar Muladi.
Seperti diketahui, bentrokan di internal Golkar terjadi antara anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pendukung Yorris dan AMPG pendukung Aburizal.