JAKARTA, WB – Kabar penahanan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri ternyata tak terbukti. BW yang hari ini menjalani pemeriksaan terakhir oleh Bareskrim, sebagai tersangka, namun tersangka kasus dugaan rekayasan saksi sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu masih belum ditahan.
“Belum ditahan hari ini. Tapi, pemeriksaan sudah selesai,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (23/4/2015).
Menurut Viktor, BW bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga belum perlu ditahan. Meski demikian Victor mengakui bahwa penyidik awalnya memang akan menahan BW di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun, kata dia, penahanan itu dibatalkan.
“Kalau beliau tidak kooperatif akan ditahan. Tapi, dia kooperatif, jadi tidak ditahan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Victor menambahkan, terkait adanya intimidasi terhadap saksi-saksi kasus BW yang tinggal di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menurut Victor, ada delapan saksi kasus BW yang mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikarenakan adanya intimidasi. Awalnya Bareskrim justru tak tahu adanya intimidasi itu. Hingga kemudian LPSK menanyakan identitas saksi-saksi kasus BW ke Bareskrim Polri.
“Ada Intimidasi dimana mereka diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu supaya mencabut laporan tentang BW,” tandas Victor.[]