JAKARTA, WB – Pengacara senior OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar 500 juta jutasubsider empat bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Dalam tuntutannya Jaksa Yudi Kristiana menganggap perbuatan Kaligis menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan telah mencoreng profesi hakim sebagai penegak hukum.
Suap yang diberikan OC untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Dikatakan Yudi dalam perkara itu yang menjerat Kaligis sifat kedermawan tidak berlaku saat ini. Dimana ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut memiliki sifat kedermawanan yang pernah membantu advokat lain yang kesulitan dari segi finansial untuk menimba ilu dan kerap menyekolahkan orang lain setinggi-tingginya.
“Perbuatan terdakwa memberikan suap kepada hakim tidak boleh direduksi maknanya hanya sebagai momen untuk menunjukkan kedermawanan terdakwa kepada yang membutuhkan, tetapi sebagai bentuk nyata upaya menurunkan martabat seseorang menjalankan tugas mulia sebagai hakim,” katanya. []