JAKARTA, WB – Pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia Agung Suprio menuturkan pengganti Setya Novanto yang mundur dari Ketua DPR harus dari Partai Golkar. Hal ini berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), apabila seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, pimpinan lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari pimpinan DPR yang berhenti.
“Hal ini sesuai dengan UU MD3 pengganti Pimpinan DPR yang berhenti berasal dari fraksi partai politik yang sama,” kata Agung seperti dikutip Wartabuana.com saat dirinya menjadi narasumber di salah satu televisi nasional, Jakarta, Kamis (17/12) pagi.
Menurut Agung langkah Setnov untuk mundur sebagai Ketua DPR harus diapresiasi. Tak dipungkiri kata Agung di DPR tidak ada kegaduhan bakalan tidak ramai seperti ini. Apalagi jika ditambah Pansus.
Seperti diketahui sebelumnya telah beredar surat pengunduran diri Setnov yang diterima kalangan wartawan. Surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco di sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/12/2015) malam.
Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:
Jakarta 16 Desember 2016
Kepada Yth Pimpinan MKD DPR RI di Jakarta
Pernyataan Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPR RI
Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode masa bakti 2014-2019.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Hormat Saya
(tanda tangan di atas materai)
Drs Setya Novanto
Nomor Anggota A-300.[]