JAKARTA, WB – Perusahaan asal Malaysia dan China ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bencana asap yang berdampak buruk di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang areal perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).
“Ada 12 perusahaan. Ada yang dari dalam negeri ada yang dari asing. Dari Asing, Malaysia dan Cina,” ujar Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti, Jakarta, kemarin.
Atas perbuatannya kedua perusahaan yang secara jelas bersalah akan dijerat pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 3-10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3-10 miliar.
Selain Malaysia dan China, polisi masih menyelidiki dua perusahaan dari Singapura yang beroperasi di Kalimantan Tengah. “Ada perusahaan yang sengaja membakar kalau sedang membuka lahan, itu kalau ada kebunnya. Kan bisa saja orang luar membakar membakar di lahannya, yang merembet ke sana,” ujarnya.
“Oleh karena itu tidak semuanya bisa kita proses hukum. Harus kita selidiki dulu apa pelanggarannya di sana. Itu memerlukan suatu penyelidikan yang lebih intensif,” ujarnya kembali. []