JAKARTA, WB- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan. Dimana, pada pengadilan tingkat pertama pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wawan divonis lima tahun.
“Menguatkan putusan tingkat pertama, yaitu 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masyar Hatta melalui pesan pendek, Selasa, 21 Oktober 2014.
Wawan sendiri merupakan adek kandung dari Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Menyikapi putusan PN DKI Jakarta, Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku kliennya belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. “Mas Wawan masih mau diskusi dengan keluarga dulu,” katanya
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Tipikor disebutkan bahwa, Wawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin atas sengketa Pilkada Lebak.
Amir-Kasmin mengajukan sengketa itu karena kalah suara oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Mulanya, permintaan uang dari Akil sebesar Rp 3 miliar disampaikan oleh Susi kepada Amir-Kasmin selaku pengacara mereka. Namun, Amir tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan Wawan. Akhirnya, Wawan bersedia memberikan Rp 1 miliar.[]