JAKARTA, WB – Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh berpandangan bahwa dengan keluarnya putusan PTUN yang membatalkan kepengurusan kubu Agung Laksono, maka proses penghancuran terhadap partai tengah berlangsung.
“Ini adalah proses penghancuran Partai Golkar semakin tampak dengan kasat mata,” ujar Poempida, lewat pesan singkatnya yang diterima redaksi, Selasa (19/5/2015).
Poempida berargumen bahwa, keputusan PTUN yang mencabut SK Menkumham ternyata tidak juga memberikan kemenangan bagi kubu Aburizal Bakrie (ARB). Itu artinya baik Kubu ARB maupun pimpinan Agung Laksono, belum juga berhak menominasikan calon-calon kepala daerah dalam pilkada serentak di akhir tahun 2015.
“Karena pihak Golkar Slipi sebagai pihak terintervensi akan melakukan banding. Tidak hanya itu saja, Kemenkumham sebagai tergugat pun disebut akan melakukan banding pula,” ujar Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) ini.
Menurut Poempida, apa yang diputuskan oleh PTUN pun sangatlah di luar kewenangan PTUN (ultra petitum). Sesuai dengan PKPU No 9 Pasal 36 Ayat (2), berbunyi, “apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.”
“PTUN tidak dapat memutuskan Golkar mana yang sah, karena pihak tergugat adalah Kemenkumham. Keputusan PTUN pun tidak boleh menafikan keberadaan Keputusan Mahkamah Partai Golkar dan pengadilan sebelumnya,” tandas Poempida.[]