BANDUNG, WB – Sebuah penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Purwakarta digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar. Petugas mengamankan 15 calon TKI ilegal, sebagian masih di bawah umur.
Rabu (12/4/2017) siang polisi mendatangi lokasi penampungan yang dikelola PT Rimba Ciptaan Indah, di Kampung Karajaan III, Kelurahan Tegalmanjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana ditemukan 15 TKI yang tidak memiliki rekomendasi ID dari dinas kabupaten/kota.
Mereka tinggal di penampungan selama delapan sampai sembilan bulan tanpa diberikan pelatihan. Para calon TKI juga banyak yang tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). “Di antara TKI yang ditampung ada yang berusia di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut keterangan perwakilan pengelola PT Rimba Ciptaan Indah, selama dua bulan terakhir ini telah memberangkatkan TKI ilegal sebanyak dua kali melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Selain mengamankan pengelola dan 15 TKI ilegal tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah dus berisi dokumen perusahaan, 20 buah paspor, satu unit CPU berikut printer yang berisi data perusahaan.
Kasus ini terungkap, berawal dari penangkapan terhadap empat orang calon TKI ilegal berinisial NN, LH, DMS, dan F di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan terkait tempat penampungan dari keempat calon TKI itu,” ungkap Yusri.[]