JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya berhasil membongkar penjualan DVD porno yang dijual secara online.
Penjualan DVD porno online tersebut, diyakini beromset ratusan juta rupiah perbulan yang didapat dari penjualan mencapai ribuan keping kaset.
Dari penangkapan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku yakni MS, MR, SY, A dan NS alias BL.
“Pelaku ditangkap di daerah Glodok tempat penjualan dan pengedaran VCD porno,” papar Iwan, di Jakarta, Kamis (5/8/2015).
Ia menjelaskan, polisi mengamankan pelaku MS beserta barang buktinya 2000 keping DVD porno. Kemudian, penyidik mengembangkan lagi ke Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur tempat produksi DVD porno.
“Dari sana kita temukan 11 mesin duplikator, 6.000 keping DVD porno serta 2.000 keping master DVD porno,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan pelaku mengaku setiap hari bisa memprodusi lebih dari 2000 keping DVD porno dengan omset Rp 240 juta perbulan.
“Tersangka melakukan bisnis ini kurang lebih setahun yang lalu dan mengedarkan di daerah Glodok, Jakarta Barat,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya menyita 8.000 keping DVD porno barat dan asia berbagai judul, 2.000 keping master film DVD porno, 9 mesin duplikator isi 11 lot, 2 mesin duplikator isi 7, 1.000 keping DVD kosong, 12 karung cover DVD porno, satu unit TV LCD 42 inci merek samsung, satu unit DVD player merek GMC
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman minimal dua tahun penjara, dan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.[]