WARTABUANA – Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan (PPKM) diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Di empat kota, mal boleh dibuka. Namun hanya pengunjung yang sudah divaksin boleh masuk mal.
“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Perpanjangan ini menurut Luhut dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Luhut memaparkan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang,” kata Luhut.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan, mal dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. []