BALI, WB – Harapan Margriet Christina Megawe untuk bisa lepas dari bayang-bayang jeratan pidana pembunuhan Angeline (Engeline) pupus.
Musnahnya harapan tersebut setelah Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menolak gugatan praperadilan ibu angkat bocah SD tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil,” putus Hakim Achmad Petensili membacakan amar putusan dalam sidang, Rabu, 29 Juli 2015.
Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Alhasil, Achmad menolak seluruh dalil pemohon.
“Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dali-dalil permohonannya. Dengan demikian, harus dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mendasarkan putusan yang dijatuhkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 25 Oktober 2014 yang memberikan legalitas penetapan tersangka menjadi materi praperadilan. Majelis hakim juga menggunakan Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pemrosesan permohonan praperadilan.[]