KORSEL, WB – Bisnis kondom di Korea Selatan sepertinya bakal meroket setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menghapuskan aturan pelarangan perzinaan di luar nikah.
Seperti dilansir CNN, saham produsen kondom Unidus Corp mengalami kenaikan hingga 15% setelah keputusan tersebut.
Mahkamah Agung beralasan menghapus peraturan itu karena bisa dinilai membatasi hak seseorang untuk melakukan hubungan intim. Keputusan untuk melakukan hubungan badan dipandang sebagai hak pribadi setiap warga negara.
Sebelumnya, pelaku perzinaan terancam hukuman 2 tahun penjara. Menurut laporan media-media Korea, lebih dari 50.000 orang telah dilaporkan melakukan zina dan 35.000 di antaranya sudah masuk bui.[]