JAKARTA, WB – Eksekusi mati para terpidana kasus narkoba sudah dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Tersiar kabar hanya 8 dari 9 terpidana yang dieksekusi mati, Mary Jane lolos dari hukuman mati tahap 2 di Nusa Kambangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika. Mereka dieksekusi di lapangan tembak Limus Buntu, Nusakambangan.
Usai dieksekusi, para terpidana mati itu selanjutnya mereka dimandikan dulu. Lalu petugas akan mengeluarkan peluru yang bersarang di jantung atau kepala terpidana kemudian dilanjutkan dengan doa.
Kemudian para terpidana dibawa ke lokasi persemayaman melalui jalur darat sesuai dengan permintaan mereka. Lalu jenazah para terpidana akan dimakamkan di lokasi yang sesuai dengan keinginan mereka.
Kabar soal batalnya Mary Jane dieksekusi mati malam ini beredar melalui jejaring pesan singkat, Rabu (29/4/2015) dini hari. Intinya, eksekusi terhadap Mary Jane ditangguhkan terkait dengan bukti baru yang diajukan tim pengacara bahwa Mary Jane hanya korban perdagangan manusia.
Kepastian batalnya eksekusi mati terhadap mary Jane dibenarkan Kejaksaan Agung. Alasannya karena adanya permintaan dari Presiden Filipina Beniqno Aquino kepada Presiden Joko Widodo.
“Eksekusi Mary Jane ditunda,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi, Rabu (30/4/2015).
Delapan terpidana yang sudah dieksekusi yaitu WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Nigeria Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin. []