JAKARTA, WB – Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut akan segara dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian secara resmi dikirim ke DPR RI.
“Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah, karena dengan demikian ini menjadi payung bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap terorisme dan juga radikalisme,” ujar Pramono seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Terkait mengenai bab, pasal, dan sebagainya yang direvisi, Seskab menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan kepada publik.
“Tadi pagi juga masih rapat di tempat Menko Polhukam untuk finalisasi hal tersebut untuk dilaporkan kepada Presiden,” ungkap Seskab.
Lebih lanjut Seskab berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.
“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” tandasnya. []