JAKARTA, WB- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu di Bintaro, Rabu (22/10/2014) Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010.
“Penyidik hari ini (22/10/2014) melakukan penggeledahan satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu. (22/10/2014).
Johan mengatakan, lokasi kediaman Barnabas yang digeledah berada di Jalan Pinguin Sektor III Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut Johan, ditempat tersebut dimungkinkan banyak jejak-jejak tersangka yang masih tertinggal, sehingga penyidik perlu melakukan penggeledahan guna pengumpulan barang bukti.
Sebelumnya KPK sudah pernah menggeledah kediaman Barnabas di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua No 99 RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura. serta kediaman Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No 21, Jayapura.
Kini Barnabes dan Lamusi Didi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]