JAKARTA, WB – Serikat Jurnalis Keberagaman (SEJUK) mengecam pembongkaran tenda yang dijadikan gereja di Aceh Singkil. Pembongkaran ini dilakukan oleh rombongan Muspika Kecamatan Suro, Camat Kecamatan Suro Abdul Manaf Spd, Kapolsek Suro Ipda Albela Pane, Babinkamtibmas Suro Jhoni Mas, Babinsa Suro Imam dan kawan-kawannya, dan Intel Suro Raja Pakpak Boang Menalu.
“Rombongan menjumpai umat Kristiani jemaat Gereja GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. Mereka memerintahkan supaya jemaat membongkar tenda tempat beribadah yang bibuat jemaat di lokasi gereja yang telah dibongkar Pemda Aceh Singkil pada 19 hingga 23 Oktober 2015,” demikian press release yang disampaikan SEJUK, Jakarta, Jumat (4/3).
Namun jemaat menolak untuk membongkar tenda tersebut yang menaungi ibadah 525 jiwa jemaat. Karena itu jemaat juga memohon kepada pemerintah kabupaten agar GKPPD diberikan perlindungan hukum yang berlaku sesuai Konstitusi untuk dapat beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda.
Bereaksi atas permohonan jemaat GKPPD Siompin, Pak Camat menelpon Bupati Aceh Singkil dan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten akan segera membongkar tenda tersebut dengan mendatangkan Satpol PP.
Dengan ancaman tersebut, jemaat hanya bisa memanjatkan doa dan dukungan dari publik agar jemaat Gereja GKPPD Siompin tetap kuat dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang meninggikan pilar Bhinneka Tunggal Ika. []