JAKARTA, WB – Bersama isteri keduanya Gatot Pujo Nugroho akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan (27/7). Gubernur Sumatera Utara tersebut datang berbarengan dengan isteri keduanya Evi Susanti.
Seperti diberitakan sebelumnya lembaga anti rasuah menjadwalkan kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
“Menurut informasi yang saya dapat dari penyidik, pemeriksaan Pak Gatot kemarin memang belum selesai. Jadi dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, kemarin.
“Jadi bagi Gatot ini adalah pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi untuk tersangka MYB. Kemudian juga telah disampaikan panggilan kepada ibu Evi Susanti yang juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, imbuh dia. []