JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan perluasan zona larangan roda dua akan segera dilaksanakan pada 17 Januari mendatang atau tepat sebulan setelah masa sosialisasi larangan melintas kendaraan roda dua dari Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Padahal, kebijakan yang mulai dilakukan sejak 17 Desember lalu ini menuai banyak kritikan, terutama bagi para karyawan yang memang bekerja di wilayah zona larangan tersebut.
Tak hanya sampai disitu, kebijakan tersebut pun rupanya dapat penolakan dari para tukang ojek yang memang sehari-harinya mencari nafkah di wilayah pelarangan itu
Salah satunya adalah komunitas tukang ojek Jakarta yang tergabung dalam FrontJak ini. Apalagi kini, Pemprov memastikan pelarangan itu diperluas hingga kawasan Blok M. Mereka menganggap kebijakan ini akan mempersulit mereka dalam mengais rezeki.
“Kita akan kerahkan ribuan tukang ojek mulai dari Pusat, Selatan, Baray, Timur dan Utara untuk menentang Ahok,” kata salah satu tukang ojek, Jamhuri (58) yang biasa mangkal di sekitar Stasiun Sudirman.
Sebab, menurut mereka, kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan para pengguna mobil saja. Sedangkan para pemotor merasa mendapat kerugian yang sangat besar atas dampak kebijakan tersebut.
Ditunda Dulu
Menurut pengamat perkotaan, Nirwono Yoga mengatakan, kebijakan perluasan zona larangan tersebut agar ditunda dahulu dan menunggu hasil evaluasi dari pihak-pihak terkait.
“Kita juga harus tunggu masukan mengenai efektivitas program kawasan pembatasan motor tersebut. Setelah itu, bisa diputuskan rencana itu diperluas atau bahkan dibatalkan,” kata Nirwono.
Lebih lanjut, apabila pemprov tidak serius dalam menjalankan kebijakan ini, indikatornya banyak sarana dan prasarana penunjang serta masalah teknis bermasalah. Untuk itu, Nirwono mengusulkan aggar rencana tersebut ditangguhkan.
“Kalau tidak siap, ya harus dipersiapkan segera. Paling lambat enam bulan ke depan. Kalau tidak siap juga, ya berarti Pemda tidak serius. Ya, sebaiknya dibatalkan saja kawasan larangan tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Benjamin Bukit memastikan, pihaknya bakal memperluas kebijakan pelarangan melintas sepeda motor setelah melihat keefektifan yang dilaksanakan sepanjang Jalan MH Thamrin hinga Medan Merdeka Barat.
“Kita habiskan evaluasi dulu. Jadi rencana perluasannya pasca 17 Januari nanti,” kata Benjamin.
Nantinya, sambung dia, penerapan pelarangan sepeda motor akan dilengkapi dengan peraturan dan hukumnya. Dengan demikian, jika ada pengendara motor yang tetap nekat melintas akan dikenakan sanksi.
Menurut Benjamin, saat ini jajaran Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut. Penyusunan Pergub ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Januari.
“Setelah tanggal 17 kalau ada yang melanggar, langsung kenakan sanksi. Polantas kan punya tilang, kajiannya pun sudah melekat dengan koridor ini,” ucapnya. []