JAKARTA, WB – Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah mengirimkan surat somasi kepada Pemrov DKI Jakarta, dan Plt Gubernur Basuki T Purnama (Ahok), terkait tudingan yang menganggap Kemenpora menjadi penyebab mandegnya proyek Mass Rapid Transportation (MRT).
Roy menganggap tudingan Pemrov DKI yang mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpora yang disebut tidak memberikan izin terhadap pembangunan MRT adalah bagian dari berita bohong alias tidak sesuai dengan fakta, sehingga menjatuhkan kinerja Kemenpora.
“Plt Gubernur dan Kepala Disporda melontarkan pernyataan di media massa dan terus terjadi pemberitaan yang secara masif, yang intinya proyek MRT terhambat oleh Kemenpora, saya katakan itu tidak benar itu berita bohong” ujar Roy Suryo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Untuk itu, Roy bersama jajaran Kemenpora akan mengirimkan surat somasi terhitung tanggal 9 Juni 2014. Roy mengatakan jika dalam waktu 3X24 jam Pembrov DKI tidak memberikan tanggapan dirinya akan membawa kasus ini pihak yang berwajib.
“Ini persoalan serius, jika tidak mau meminta maaf secara tetulis kami akan bawa kasus ini ke aparat kepolisian,” terangnya
Roy mengungkapkan, keduanya melontarkan pernyataan bahwa semua persyaratan terkait alih fungsi Stadion Lebak Bulus menjadi depo dan stasiun MRT sudah terpenuhi akan tetapi dilakukan setelah adanya tudingan buruk yang dialamatkan ke Kemenpora.
“Faktanya baru hari ini, Senin 9 Juni Pukul 10.30 WIB, kami Kemenpora menerima surat dari Kepala Disporda DKI Jakarta tentang syarat terkait syarat-syarat alih fungsi Stadion Lebak Bulus,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan di media diketahui, jika Kemenpora disebut telah mempersulit pembebasan lahan Stadion Lebak Bulus di Jakarta Selatan untuk dijadikan MRT, sehingga proyek ini mangkrak dan tidak berjalan dengan maksimal.
Sebelumnya Roy juga sudah mengatakan, Kemenpora tidak punya wewenang untuk mengusur lahan Stadion Lebak Bulus. “Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami membuat standar sarana olahraga, tidak ada urusan dengan penggusuran. Mengapa Kemenpora dibawa-bawa urusan Pemprov?” Katanya.
Menurut Roy, terkait masalah menggusur stadion Lebak Bulus sebenarnya adalah otoritas Pemprov DKI Jakarta dengan mendapat persetujuan dari DPRD DKI, alias bukan dari Kemenpora. “Kemenpora tak ada urusan soal penggusuran lokasi sarana olah raga, kecuali soal standar sebuah stadion,” ucapnya.
Ditegaskan, selama ini dirinya tidak pernah menghalangi penggusuran Stadion Lebak Bulus. Dirinya bahkan pernah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara lisan Maret 2013 lalu, bahwa kewenangan pembangunan atau otoritas stadion tersebut merupakan otoritas Pemprov DKI. []
Comments 6