JAKARTA, WB – Kondisi mayoritas armada transportasi umum di Jakarta bobrok dan sangat memprihatinkan. Misalnya saja bus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menempatkan Kopaja berada di bawah naungan PT Transportasi Jakarta.
“Kopaja harus mengikuti syarat yang diberikan yaitu standar bus sesuai aturan main PT Transportasi Jakarta. Nantinya bus ber AC, pintu otomatis, ada dek tinggi,” ujar Ketua Kopaja Nanang Basuki di Jakarta, kemarin.
Adanya kebijakan tersebut para pengemudi Kopaja akan digaji dua kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini artinya pengemudi tersebut akan menerima Rp 5 juta lebih per bulan. Sebab gaji sesuai UMP saat ini Rp 2.700.000.
“Dalam MoU ini Kopaja harus memenuhi standar tertentu, pengemudi pun harus bersertifikasi karena sudah digaji sesuai standar Transjakarta,” ujar dia menambahkan.
Tidak seperti bus Transjakarta, Kopaja ini akan difungsikan memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah pemukiman atau lainnya. []