TANGERANG, WB – Kepolisian sektor Tangerang akhirnya berhasil membekuk pelaku penabrak ojek online di wilayah Perintis Kemerdekaan.
Pelaku berinisial SBH diketahuhi merupakan sopir tembak angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar-Serpong. Dia ditangkap di daerah Bekasi yakni Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol pada hari Kamis (9/3/2017).
“Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun,berhasil melakukan penangkapan di Bekasi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).
Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam namun bukan urusan pribadi. Hal ini dipicu setelah adanya aksi demo penolakan ojek “online” oleh sopir angkutan umum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar – Serpong dengan Nopol B1678GTQ.[]