JAKARTA, WB – Raja Huristak XII, Kerajaan Padang Lawas, Sumatera Utara berharap Kementerian Perhutanan mengeluarkan surat keputusan mengenai hutan adat Kerajaan Padang Lawas, yang telah dimenangkannya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, pada tahun 2012 lalu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak manapun jika hak yang dimilikiya diambil orang lain. Termasuk harus melakukan langkah hukum yang diperlukan guna mendapatkan haknya kembali.
Kasus sengketa hak tanah ulayat itu terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang merupakan wilayah Kerajaan Padang Lawas.
“Intinya di hutan milik adat kerajaan itu, dibangun beberapa perkebunan milik asing maupun milik nasional sebanyak 30 perusahaan. Mereka membeli kepada masyarakat tanpa surat kepemilikan yang sah. Sementara kami memiliki semua bukti sehingga kami menang hingga ke tingkat MA dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Raja Huristak XII, Kerajaan Padang Lawas, Patuan Daulat Sutan Palaon, Tondi Hasibuan. BA (Hons), MA, Sabtu (5/8/2017).
Sebelumnya, Ia juga membeberkan bukti-bukti yang ada baik surat keputusan Mahkamah Agung maupun peta kuno milik kerajaan.
Selain itu, Tondi menjelaskan, pihaknya juga telah memenangkan gugatan kehutanan yang berdiri diatas tanah adat Kerajaan Padang Lawas.
“Pokoknya ada sekitar 1000 hektar luas hutannya diantaranya Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Untuk itu kami meminta para perusahaan itu memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak kami,” paparnya.
Tondi mengatakan jika kerajaan yang dibawahinya itu, tidak hanya berpegang teguh pada kebudayaan semata, melainkan hukum adat juga hingga kini masih dijunjung tinggi.
“Bagi kami hutan adalah sumber kehidupan, kerajaan kami turun temurun dari Raja Huristak Pertama pun menggunakan hukum adat perhutanan sehingga kelestarian alamnya tetap terjaga dan tidak menimbulkan bencana alam. Kami berharap ada win win solution,” pungkasnya. []