WARTABUANA – Kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Untuk menekan penyebarannya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga. Mulai malam ini, 10 titik ruas jalan di Jakarta akan dilakukan penyekatan.
Ke sepuluh ruas jalan tersebut kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan),” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
10 titik yang akan dibatasi adalah Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.
- Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
- Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
- Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
- Sabang sepanjang Jalan Sabang
- Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
- Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
- BKT sepanjang jalan BKT
- Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
- Boulevard Kelapa Gading
- Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan
Sambodo menegaskan, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.
Masih menurut Sambodo, ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas.
“Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” papar Sambodo.[]