JAKARTA, WB – Terkait surat permohonan agar sidang kasus penodaan agama ditunda jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran II, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran kepolisian.
Dalam RDP itu, DPR akan meminta penjelasan Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, soal pengeluaran surat.
“Kalau sudah bertemu dengan Kapolri, nanti kan banyak yang dibahas,” kata anggota DPR komisi II M Nasir belum lama ini.
Nasir memastikan bahwa dalam RDP tersebut, DPR tidak akan menanyakan perihal surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. DPR hanya minta penjelasan, dasar kepolisian dalam membuat surat.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sendiri mengatakan, surat tersebut hanyalah berupa saran yang diajukan oleh kepolisian. Kepolisian menilai akan terjadi potensi kerawanan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran II pada 19 April nanti.
Untuk diketahui, surat permohonan penundaan sidang penodaan agama ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat tersebut dilayangkan kepada pada Selasa (4/4), lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengamini surat tersebut. Sikap yang mereka ambil adalah apa yang sudah diputuskan oleh Ketua Hakim dalam ruang persidangan untuk tetap melanjutkan sidang pada Selasa (11/4), besok.[]