JAKARTA, WB – Direktur PT Sentosa Laju Energi (ELS), Tan Paulin akhirnya digelandang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin malam, (22/8/2016). Dirinya digelandang ke Bareskrim karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kerjasama pengadaan 4 unit alat berat yaitu 2 unit escavator dan 2 unit bulldozer.
Pengacara Jon Mathias, S.H., mengatakan kami dapat kabar jika Tan Paulin yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada malam ini sehingga kami memastikan kebenarannya.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada pihak Mabes Polri yang telah melakukan penangkapan. Dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim,” ujarnya saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin malam (22/8/2016).
Lebih lanjut Jon yang merupakan kuasa hukum Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono menyatakan sebagai pihak pelapor kami menyerahkan langkah hukum kepada Bareskrim. Jika di dalam perjalanan ada itikad baik dari tersangka kepada klien kami, pasti kami akan menerimanya.
Seperti diketahui Tan Paulin merupakan tersangka penipuan investasi. Pasalnya, Tan Paulin menjadi aktor intelektual penipuan yang menyebabkan kerugian para investasi mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi pembelian alat berat dari Tan Paulin kepada Eunike Lenny Silas yang pada akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah, Tan Paulin menjanjikan keuntungan dibagi dua, semua urusan operasional menjadi urusan dan tanggung jawab Tan Paulin sepenuhnya.
Penyewa alat berat atau pihak III sudah ada dan Lenny Silas diminta duduk manis saja, dan keuntungan pasti di dapat dan dibayarkan oleh Tan Paulin kepada Lenny Silas setiap bulannya, dengan maksimum pada minggu pertama tiap bulan berikutnya.
Dalam perjalannya telah terjadi pembelian 2 set alat belat, apa yang di janjikan ternyata tidak ada reaslisasinya alias ingkar janji. Pada tanggal 14 Juni 2011 Tan Paulin menyatakan kongsi alat berat dinyatakan batal/ anggsuran lesing PT ACC dihentikan dan hasil leasing akan dibagi 2 , antara Tan Paulin dengan Lenny Silas, tetapi hingga saat ini tidak ada realisasinya. Sehingga Lenny Silas dirugikan oleh Tan Paulin lebih kurang sekitar 3 Miliar dan hal ini telah dilaporkan ke mabes polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang alat berat baru dikembalikan oleh Tan Paulin sebesar Rp 634.500.000, namun sisanya dan keuntungan sampai saat ini tidak dibayar oleh Tan Paulin.[]