JAKARTA, WB – Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum calon wakil kepala daerah untuk daerah Boven Digoel, provinsi Papua, yang bernama Yusak Yaluwo, secara tegas mempertanyakan tujuan dari surat yang dilayangkan oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan No : 0270/Bawaslu/IX/2015.
Surat Bawaslu tersebut, terkait penjelasan persyaratan mantan terpidana yang akan maju untuk mencalonkan diri sebagai pejabat daerah pada pemilukada.
“Surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, telah bertentangan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Jadi Bawaslu mengada-ada mengeluarkan surat tersebut,” ujar Yusril dikantornya, Kamis (12/11/2015).
Alasan Yusril mengatakan surat Bawaslu itu `asal` karena menyebabkan ketidakpastian hukum. Padahal Bawaslu sendiri sudah mendapatkan jawaban atas surat bernomor 0352/Bawaslu/X/2015 pada tanggal 16 Oktober 2015, yang menyatakan mantan terpidana tidak termasuk seseorang yang mendapatkan bebas bersyarat.
Dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh MA, bernomor 30 /Tuaka.Pid/lX/2015, kata Yusril, menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Fatwa MA mengatakan, seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena pernah menjalani pidana didalam Lapas, maka dikategorikan sebagai mabtan Narapidana,” ujarnya.
Yusril juga menambahkan, Kementerian Hukum dan Ham, juga telah mengeluarkan surat dengan No : PAS-PK.01.01.02-475, yang menjelaskan, Yusak Yaluwo berstatus klien pemasyarakatan, dan bukan lagi seorang narapidana. Dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“Adanya fatwa MA jelas tidak diikuti oleh Bawaslu. Jadi Bawaslu ini seperti terus mencari pembenaran atas tindakan yang tidak ditaatinya itu. Ini bisa bikin konflik dimasyarakat,” tutur Mantan Menkum Ham ini.
Meski surat Bawaslu itu sudah dilayangkan ke KPUD, namun sampai saat ini, kata Yusril, kliennya tersebut masih tercatat sebagai peserta calon, dan belum dicoret.
“Jadi memang seperti ada yang sengaja menjegal klien saya. Namanya juga persaingan politik, itu biasa terjadi. Apalagi jika si calon punya pendukung yang kuat,”
tandasnya.
Seperti diketahui, status terpidana Yusak terjadi saat menjabat sebagai Bupati Boven Digoel. Yuzak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dan ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.[]